Showing posts with label OLSHOP. Show all posts
Showing posts with label OLSHOP. Show all posts

Saturday, August 5, 2017

OLSHOP TIDAK BOLEH MENCANTUMKAN "PM " DAN "INBOX"


Siapa yang hari ini tidak kenal dengan online shop atau biasa kita singkat olshop. bahkan setiap hari pengguna internet pasti menemukan banyak akun yang memposting jualannya di media sosial seperti facebook.com , instagram, twitter, dll.

Ini dikarenakan rata-rata orang  sudah dapat mengakses internet dengan mudah melaui smatphone . Tentu berbeda dengan kondisi beberapa tahun yang lalu dimana kita hanya dapat berselancar di internet melalui PC atau komputer .Ditambah dengan kwalitas jaringan 4G LTE membuat konensi jaringan internet semakin baik dan laju.

Liat saja , bermunculan perusahaan online shop besar yang berskala nasional dan dunia seperti OLX, bukalapak.com , LAZADA , Zalora dan banyak lagi lainnya yang menawarkan jual beli secara online.

Selain perusahaan besar media ini juga dimanfaatkan oleh pelaku online kecil-kecilan dan dijalankan perorangan. Biasanya target  penjualan  olshop skala ini adlah teman sekerja , kenalan ,di wilayah tempat tinggal .

Daya tarik utama pembeli di online shop adalah pembeli tidak perlu repot lagi turun langsung ke mall atau pasar. Tinggal pilih kemudian tranfer sesuai harga yang ditetapkan dan menunggu dengan tempoh beberapa hari barang pun bisa sampai di alamat kita. Sungguh praktis dan sangat membantu bagi yang kurang suka berbelanja langsung dengan cara biasa.

Namun begitu, tentunya cara transaksi yang seperti ini juga memiliki kelemahan  dan kekurangan. Penjual dan pembeli masing-masing rentan dirugikan jika ada pihak yang berniat tidak baik. Tentu pernah mendengar bukan kejadian seperti ini..

Baiklah, saya tidak akan membahas banyak masalah penipuan ya, ada baiknya kita mencari solusi  agar permasalan ini tidak berulang dan terus merugikan banyak orang. Mungkin ini salah satu caranya.

Baru-baru ini dinegara tetangga kita yaitu Malaysia, telah dibuat aturan kepada semua yang memposting jualan di media sosial  agar memberi informasi produk yang dijual dengan jelas, terutama harga barang yang ditawarkan agar tidak menimbulkan kekeliruan kepada pembeli.

Penggunaan kata " Harga PM sis" atau " Harga cek inbox ya " adalah dilarang dan tidak diperbolehkan lagi.

Baca juga : Cara adsense diterima sepenuhnya full approove tanpa pengalaman disini

Mengikut aturan itu lagi, informasi produk yang diwajikan adalah :

  1. Harga
  2. Nama penjual
  3. No pendaftaran perusahaan
  4. Nomor telpon yang bisa dihubungi atau alamat email
  5. keterangan produk
  6. waktu menunggu barang
Bagaimana , kira - kira menurut anda.

Popular Post